Alasan Polres Sumenep Pakai UU Darurat bagi Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko saat diwawancarai oleh sejumlah media (santrinews.com/istimewa)

Sumenep – Polres Sumenep angkat bicara perihal alasan penerapan undang-undang darurat terhadap tersangka penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi hanya wajib lapor.

Tidak hanya itu, polres Sumenep menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat. Kenapa Tidak mengunakan undang-undang perdagangan?

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan bahwa dalam UU Darurat sudah terdapat klausul yang mengatur terkait tindak pidana ekonomi, perindustrian dan perdagangan.

“Kita telah mencari pasal atau UU yang paling mendekati, masuknya memang ke UU Darurat ini,” kata Edo kepada sejumlah media, Kamis, 6 April 2023.

Salah satunya, kata Edo, mengatur tentang penyelundupan barang-barang yang berada dalam pengawasan pemerintah, termasuk juga pupuk bersubsidi.

Menurut Edo, setelah melakukan diskusi dengan tim penyidik, lalu ditemukan bahwa dalam UU tersebut mengatur, jika pelaku akan dikenai pasal terkait, maka yang bersangkutan harus memiliki badan usaha.

Tentu untuk memastikan hal tersebut, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan dinas pertanian setempat-soal pelaku inisial W yang pengusaha-ternyata tidak memiliki NPWP perusahaan.

“Kita tanyakan ke dinas pertanian, apakah orang ini punya badan usaha. Ternyata tidak, dia menjalankannya perorangan. Dalam klausul pasal itu yang dikenakan yang berbadan usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski membutuhkan waktu yang panjang, namun pihak kepolisian tetap akan berkomitmen untuk mengusut seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

“Kami tetap melakukan pendalaman kasus ini, secara bertahap,” tandasnya. (rus)

Terkait

AKHBAR Lainnya

SantriNews Network